Berbicara mengenai makna dan fungsi setangan leher atau hasduk Pramuka, tentu kita akan mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, dimana makna setangan leher pramuka yang berwarna dasar putih dan lis merah selebar 5 cm pada sisi-sisinya adalah bahwa anggota pramuka harus siap mempertahankan kibaran sang saka merah putih di tanah air Indonesia ini.
Bentuk segitiga dari setangan leher bisa juga diartikan bahwa setiap anggota Pramuka mampu menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
Sementara fungsi setangan leher pramuka adalah identitas organisasi Pramuka dan termasuk bagian dari Tanda Pengenal Gerakan
Bagi seorang anggota Pramuka yang sering menjalankan kegiatan di alam terbuka, hasduk atau setangan leher pada siang hari berfungsi untuk melindungi leher sisi belakang dari sengatan sinar matahari. Sedangkan fungsi hasduk di malam hari adalah melindungi leher dari cuaca yang dingin.
Namun karena setangan leher Pramuka berwarna merah putih kadang kita salah kaprah seperti misalnya larangan setangan leher menyentuh tanah. setangan leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.
Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya sampai menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap menerima sanksi berat. Karena membiarkannya menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa, Padahal setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, setangan leher pramuka bukanlah bendera merah putih. Demikian juga dalam peraturan yang ada di Organisasi Gerakan Pramuka tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah.
Kalau melihat sejarah kegiatan kepanduan dunia, apa yang dikenakan oleh pandu disamping sebagai identitas juga bisa berdaya fungsi, misal ketika kita akan menimba air tapi tidak ada ember atau timba kita bisa mengunakan tali yang kita bawa dan topi yang kita kenakan untuk penggantinya, karena pandu adalah pemandu ( guide ) maka apabila orang yang kita pandu mengalami kecelakaan , patah tangan misalnya, setangan leher yang berbentuk segi tiga bisa kita gunakan sebagai pembalut tangan (lkm )