Ada tiga kartu yang dikenal dalam organisasi pramuka, yakni KTA, KartuTHB dan Kartu THL.
Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah Kartu yang berhak dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka baik anggota muda (siaga, penggalang, penegak dan pandega) maupun anggota dewasa (pembina, andalan/pengurus kwartir, pamong saka, Pegurus Mabi, dsb) sebagai bukti terdaftar sebagai anggota Gerakan Pramuka, mengikuti mekanisme Ayo Pramuka Kwarnas (sesuai dengan SK Kwarnas Nomer 02 tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka)
Mengapa anggota Pramuka perlu memiliki KTA, disamping KTA sebagai bukti resmi seseorang terdaftar sebagai anggota Pramuka juga KTA penting untuk :
- Mempermudah pendataan dan administrasi anggota
- Memudahkan panitia dan pengurus mengelola informasi anggota
- Menunjukkan komitmen dan keaktifan anggota Pramuka
- Menjadi syarat untuk mengikuti kegiatan Pramuka, seperti pertemuan dan lomba
- Memberikan keuntungan, seperti diskon saat berbelanja, membeli tiket rekreasi, dan transportasi
- Memudahkan anggota melaporkan kegiatan Pramuka
- Memudahkan orangtua memantau keberadaan siswa saat mengikuti kegiatan kepramukaan
Sedangkan Kartu Tanda Hak Bina (THB) dan Kartu Tanda Hak Latih (THL) merupakan kartu lisensi pembina dan pelatih, sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 048 Tahun 2018 mengatur tentang sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Kartu THB dan THL diperlukan karena tujuan pendidikan kepramukaan adalah untuk:
- Membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa
- Memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa
- Mengamalkan Pancasila
- Melestarikan lingkungan hidup
Maka tentu untuk mewujudkan hal itu para Pembina dan Pelatih haruslah orang orang yang benar benar kompenten. –(lkm)