BREBES.- Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwartir Cabang Brebes masa bhakti 2024-2029 melaksanakan pemeriksaan intern keuangan
Kwartir Cabang Brebes akhir Tahun 2024 sampai awal tahun 2025.
Pemeriksaan kali ini dipimpin langsung oleh kak Drs. Nur Ari Haris Yusmanto, MSi Ketua LPK Kwarcab Brebes dibersamai oleh anggota LPK
lainnya.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi semua kegiatan kepramukaan dan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Kwarcab Brebes mulai bulan desember 2024 sampai Pebruari 2025, hal ini mengginggat bahwa kepengurusan Kwartir Cabang Brebes masa bhakti 2024-2029 baru dilantik pada awal bulan Agustus 2024
LPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka yang berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
Menurut Kak Ari, direncanakan LPK Kwarcab Brebes akan melaksanakan pemeriksaan intern setiap 3 bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib adminitrasi, khususnya administrasi keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
“Karena seperti kita ketahui administrasi termasuk di dalamnya administrasi keuangan adalah nyawanya organisasi, administrasi yang baik akan mendukung terwujudnya organisasi yang baik pula,” kata Kak Ari
Sementara itu kak Ir, Djoko Gunawan,MT, Ka. Kwarcab Brebes, menyambut baik dan berterima kasih kepada Pengurus LPK Brebes, yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kita ingin Kwartir Cabang Brebes bisa menjadi organisasi yan sehat, yang selanjutnya diikuti oleh jajaran kwartir Ranting yang ada di Kwarcab Brebes,” ujar Kak Djoko
Dalam pelaksanaan pemeriksaan intern kali ini LPK yang dipimpin oleh kak Ariditerima oleh Kak Moch. Wachid Hasyim,SE bendahara Kwarcab Brebes dan Kak Kasirun,S.Pd, Kepala Sekretariat Kwarcab Brebes.
Kak Wachid dan Kak Kasirun di kesempatan itu mengatakan pemeriksaan intern yang dilakukan oleh LPK adalah hal positif, yang sangat bermanfaat, juga bisa menjadi alat control agar administraasi, khususnya administrasi keuangan Kwarcab Brebes selalu tertata baik. (lkm)***