PUSDIKLATCAB KWARCAB BREBES BAHAS NARAKARYA DAN NARATAMA

banner 120x600
banner 468x60

Brebes, Sabtu, 8 Maret 2025 bertempat di sanggar bhakti Pramuka Kwarcab Brebes, Pusdiklatcab, Bidang Binawasa, dan Panitia Narakarya Naratama, mengadakan rapat untuk membahas pelaksanaan kegiatan Narakarya bagi Pembina Pramuka di Kwarcab Brebes yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan ( KML ) serta Pelaksanaan Naratama bagi pembina di lingkungan Kwarcab Brebes yang telah mengikuti Kursus Pelatih Dasar (KPD) atau Kursus Pelatih Lanjutan (KPL) namun belum melaksanakan masa pengembangan

Ka. Pusdiklatcab Kwarcab Brebes, Kak Dahudin, M.Pd, kepada cikalnews menjelaskan bahwa Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih (SHL). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML.
Sedangkan SHL juga terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL. SHB (dasar dan lanjutan) dan SHL (dasar) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.

Sementara itu Wakil sekretaris Kwarcab Brebes, Kak Kasirun,S.Pd yang mewakili Ka. Kwarcab Brebes dalam sambutan dan arahannya, mengharapkan bahwa tahap demi tahap pendidikan Pembina dan Pelatih untuk bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, sehingga mampu mencetak Pembina dan Pelatih yang mumpuni yang muaranya tentu untuk pengembangan peserta didik yang berkuallitas.

Sedang ketika cikalnews menanyakan jumlah lulusan KMD dan KML yang belum melaksanakan Narakarya, Sekretaris Pusdiklatcab, kak Jaynudin, S.Pd atau lebih akrab dipanggil kak Jay menjelaskan, bahwa ada lebih kurang 2000 lulusan KMD dan KML di Kwarcab Brebes yang diharapkan bisa segera melaksanakan Narakarya, Demikian pula untuk Pembina yang telah mengikuti KPD dan KPL yang belum melaksanakan Naratama meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit dari lulusan KMD dan KML juga diharapkan untuk bisa segera melaksanakan

Lebih lanjut kak Jay menjelaskan bahwa dari hasil rapat yang dilaksanakan disimpulkan bahwa lulusan KMD dan KML di Kwarcab Brebes yang belum melaksanakan masa pengembangan untuk segera melaksanakan. Dan kegiatan masa pengembangan yang berupa kegiatan pembinaan peserta didik untuk bisa dilaksanakan selama 6 bulan (lkm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *